IndoBK.jbg – Warga di sekitar Jalan Semeru, Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diresahkan oleh keberadaan bangunan kandang liar di tengah kawasan permukiman padat.
Bangunan tersebut menimbulkan polusi bau menyengat yang tidak hanya mengganggu kenyamanan indra penciuman warga, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan lingkungan dan melanggar aturan tata ruang wilayah setempat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi visual yang dihimpun oleh LSM Pagar Jombang pada Senin, 26 Oktober 2026, kandang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin gangguan (HO).
Lemahnya pengawasan dari pemerintah kelurahan dan instansi daerah setempat dinilai membuka celah bagi berdirinya bangunan tersebut, yang berujung pada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat sekitar.
Keresahan warga diperparah oleh respons lamban dari aparatur pemerintah tingkat kelurahan. Saat dikonfirmasi terkait keluhan polusi bau ini, Lurah Banjardowo memberikan tanggapan yang terkesan normatif dan mengelak dengan mengatakan, “Iya nanti saya tanya ke anak buah.”ujar Kades.
Sikap melempar tanggung jawab ini memicu kritik tajam dari para pemerhati sosial dan jurnalis, karena mencerminkan lemahnya fungsi kontrol dan kepemimpinan dalam menangani ancaman pencemaran lingkungan.
Menyikapi pembiaran tersebut, LSM Pagar Jombang bersama jaringan kontrol sosial independen dan aliansi media mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang untuk bertindak tegas.
Mereka menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta pihak kecamatan segera turun ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap kandang liar tersebut demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak kesehatan warga.(Nett)





