IndoBK.Com(Jbg) – Seorang warga Kabupaten Jombang berinisial Sutopo resmi melaporkan dua orang ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan aset. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada Rabu (25/5/2026).
Sutopo diketahui merupakan warga Desa Pagak, Kecamatan Jombang, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang cukur. Ia juga merupakan mertua dari P, mantan karyawan sebuah toko kelontong yang sebelumnya sempat dikabarkan menjadi korban dugaan penculikan oleh pihak keluarga pemilik usaha.
Dalam proses pelaporan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang, Sutopo didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari Kantor Hukum Faris & Partner.
Pihak pelapor melaporkan dua orang berinisial AN dan AL. Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, AN disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang. Sedangkan AL disebut sebagai ajudan kepala daerah di Kabupaten Jombang.
Kuasa hukum pelapor, Faris Trihatmoyo, menyampaikan bahwa kliennya diduga mengalami tekanan hingga menyerahkan sejumlah aset berharga sebagai bagian dari penyelesaian persoalan yang menurut pihak pelapor tidak dipahami secara utuh.
Aset yang disebut telah diserahkan meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), kendaraan bermotor, hingga perhiasan dengan nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
“Klien kami diduga diminta menyerahkan aset sebagai bentuk penyelesaian suatu persoalan.
Padahal yang bersangkutan mengaku tidak memahami secara utuh duduk perkara yang terjadi,” ujar Faris saat memberikan keterangan di Mapolres Jombang.
Pihak kuasa hukum meminta aparat kepolisian melakukan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan objektif mengingat perkara tersebut disebut berkaitan dengan persoalan hukum lain yang sebelumnya telah mencuat.
“Kami berharap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sebagaimana mestinya sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan objektif,” tambahnya.
Satreskrim Polres Jombang telah menerima laporan tersebut dengan nomor STTLPM/448/RESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 25 Mei 2026.
Pihak kepolisian disebut akan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor AL yang telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan tanggapan resmi. Sementara pihak AN juga belum memberikan keterangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(nett)
